Online Trading Procedure
Prosedur Transaksi Online (Online Trading)

Informasi umum proses transaksi secara online:
  1. Nasabah memasukkan order secara online dengan menggunakan fasilitas online trading di HPX, selama jam perdagangan Bursa Efek berlangsung.
  2. Order Nasabah diterima oleh HPX dan diproses secara otomatis sesuai dengan kebijakan manajemen resiko HPS (Risk Management by System).
  3. Order Nasabah akan ditolak oleh Esmart jika tidak memenuhi ketentuan dalam kebijakan manajemen resiko HPS.
  4. Order Nasabah yang memenuhi kebijakan manajemen resiko HPS akan diproses lanjut oleh HPX yaitu:
    a. Dikirimkan ke trading engine Bursa Efek
    b. Di-broadcast (ditembuskan) ke Order Taker
    c. Diproses dalam perhitungan Batas Transaksi Nasabah
  5. Order Taker dapat memantau order Nasabah sehingga apabila Nasabah mengalami kesulitan dengan transaksi online, Order Taker dapat membantu melanjutkan proses order Nasabah.

Nasabah akan mendapatkan konfirmasi trade-done dari HPX, apabila order Nasabah telah match di Bursa Efek, yang juga di-broadcast ke Order Taker.


Prosedur Penanganan Pesanan (Order) Tertunda

Dalam hal terjadinya masalah dalam pesanan (Order) yang tertunda:

  1. Order yang dimasukkan oleh Nasabah dapat dimonitor oleh Order Taker yang telah ditunjuk oleh HPS untuk membantu Nasabah, jika Nasabah mengalami kesulitan. Apabila kesulitan dimaksud merupakan kesulitan teknis perangkat atau HPX, maka Order Taker dapat menghubungi Help Desk HPS untuk ditindaklanjuti. Help Desk akan membantu Order Taker dan/atau Nasabah untuk mengatasi kesulitan teknis dimaksud.
  2. Order Taker wajib membantu Nasabah yang mengalami kesulitan dengan fasilitas online HPX Nasabah, sesuai dengan permintaan Nasabah, yaitu :
    a. Melanjutkan dan memantau order Nasabah,
    b. Mengubah order Nasabah,
    c. Membatalkan order Nasabah, sepanjang order dimaksud belum match di Bursa Efek
  3. Transaksi Nasabah yang ditindaklanjuti oleh Order Taker dapat dimonitor oleh Nasabah yang bersangkutan melalui HPX Nasabah.

Kebijakan Penanganan Sistem Saat Terjadi Gangguan

Dalam hal terjadinya gangguan teknis pada perangkat Sistem Internal atau HPX, maka:
  1. Sales wajib memproses pesanan (Order) Nasabah melalui telepon yang memiliki alat perekam ke Floor Trader.
  2. Sales wajib segera mengkonfirmasikan setiap pesanan kepada Nasabah baik match maupun tidak match pada hari Bursa yang sama (T+0)
  3. Order dari Nasabah dapat dieksekusi oleh Sales melalui Floor Trader hanya jika terjadi gangguan teknis pada Sistem Internal atau HPX, baik di Kantor Pusat atau di Kantor Cabang. Semua order dari Nasabah yang dieksekusi oleh Sales melalui Floor Trader selain karena gangguan teknis pada Sistem Internal atau HPX dimaksud, akan diasumsikan sebagai penyimpangan.


Dalam hal terjadinya gangguan atau permasalahan pada Sistem Internal atau HPX, notifikasi atau pemberitahuan kepada seluruh Nasabah HPS akan disampaikan segera melalui website Perusahaan/e-mail, dan/atau melalui hubungan telepon yang dilakukan Order Taker kepada Nasabah.
Nasabah juga dapat menghubungi langsung melalui HOTLINE 021.2525.888 atau melalui Live Chat CS Online Help

Head Office
Jakarta
  • Sahid Sudirman Center Lantai 46
  • Jl Jend Sudirman Kav 86
  • Jakarta 10220, Indonesia
  • P +62 21 520 6464
  • F +62 21 520 6797
  • Bandung
  • Wisma Monex Lantai 11
  • Jln. Asia Afrika 133-137
  • Bandung 40112, Indonesia
  • P +62 22 423 4050
  • F +62 22 423 9030
  • Surabaya
  • Lobby @ Sheraton Hotel
  • Jln. Embong Malang 25 – 31
  • Surabaya 60261, Indonesia
  • P +62 31 534 3838
  • F +62 31 534 8686
  • © 2014 HP FINANCIALS. All rights reserved
    DISCLAIMER // OJK // IDX // KSEI // KPE //