Henan Putihrai Sekuritas

Beranda / Online Trading

Online Trading HPX

Transaksi saham online dan mobile di Bursa Efek Indonesia, mudah untuk pemula sampai mahir.

HPX SYARIAH

Investasi syariah sambil sedekah

Online trading sesuai prinsip syariah. Hanya saham Daftar Efek Syariah yang dapat ditransaksikan.

TIGA PRINSIP YANG DIJAGA

  • Saham Daftar Efek Syariah
  • Bebas riba
  • Tanpa short selling

Bersertifikasi Dewan Syariah Nasional MUI, SK No. 007.44.02/DSN-MUI/VI/2016

01 · TENTANG HPX

Sarana bertransaksi saham untuk semua nasabah

  • Analisa teknikal, fundamental, dan behaviour
  • Tips dan sinyal berkala dari tim Research
  • Mudah dipakai pemula sampai mahir

HPX adalah fasilitas transaksi perdagangan saham secara online & mobile di Bursa Efek Indonesia yang dimiliki oleh PT Henan Putihrai.

HPX adalah bukti dedikasi kuat PT Henan Putihrai untuk dapat menghadirkan sarana bertransaksi saham yang mudah digunakan oleh semua nasabah.

HPX dilengkapi dengan berbagai alat analisa untuk memudahkan nasabah dalam mengambil keputusan investasi. HPX menggabungkan analisa teknikal, analisa fundamental dan behaviour dalam melakukan analisa terhadap suatu saham.

HPX memberikan tips atau sinyal secara berkala. Tips atau sinyal ini berisi market update, stock pick dan news flash yang didukung oleh bagian Research yang solid.

HPX didesain untuk memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi. Aplikasi HPX dapat dengan mudah digunakan mulai dari pemula sampai orang yang mahir dalam bidang investasi saham.

HPX dikembangkan dalam berbagai platform untuk memenuhi kebutuhan nasabah. HPX dapat dijalankan di perangkat yang berbasis Windows, iOS, dan Android.

03 · PROSEDUR TRANSAKSI

Dari order sampai trade-done

Alur pemrosesan order online di HPX.

  1. 01

    Nasabah memasukkan order secara online dengan menggunakan fasilitas online trading di HPX, selama jam perdagangan Bursa Efek berlangsung.

  2. 02

    Order Nasabah diterima oleh HPX dan diproses secara otomatis sesuai dengan kebijakan manajemen resiko HPS (Risk Management by System).

  3. 03

    Order Nasabah akan ditolak oleh sistem jika tidak memenuhi ketentuan dalam kebijakan manajemen resiko HPS.

  4. 04

    Order yang memenuhi kebijakan akan diproses lanjut oleh HPX: dikirimkan ke trading engine Bursa Efek, di-broadcast ke Order Taker, dan diproses dalam perhitungan Batas Transaksi Nasabah.

  5. 05

    Order Taker dapat memantau order Nasabah sehingga apabila Nasabah mengalami kesulitan dengan transaksi online, Order Taker dapat membantu melanjutkan proses order Nasabah.

  6. 06

    Nasabah akan mendapatkan konfirmasi trade-done dari HPX, apabila order Nasabah telah match di Bursa Efek, yang juga di-broadcast ke Order Taker.

Ada pertanyaan soal HPX?

Hubungi kami